Sejak lama rumor tentang mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang berkaitan langsung dengan penggunaan komputer akan dimunculkan lagi dalam struktur kurikulum akhirnya baru terwujud saat ini. Namun konten dari kompetensi dasar yang dimuat dalam mata pelajaran ini berbeda dengan sebelum dihapus dari struktur kurikulum 2006. Secara otomatis masuknya mata pelajaran ini kembali dalam struktur kurikulum 2013 menyebabkan perubahan atas beberapa peraturan yang sebelumnya berlaku. Sehingga dengan terbitnya Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah setiap sekolah harus menyesuaikan diri dengan penerapan kurikulum 2013. Perubahan yang terjadi adalah status mata pelajaran TIK sebagai mata pelajaran pilihan dan kompetensi dasarnya. Kompetensi dasar yang semula berkisar pada penggunaan Microsoft Office seperti Ms. Word, Excel, dan Powerpoint, juga aplikasi multimedia seperti CorelDRAW dan Photoshop menjadi lebih terfokus pada peran komputer dan informasi komunikasi secara umum terlebih pada masalah jaringan (internet) dan keterkaitannya dengan fitur-fitur umum yang berkaitan dengannya. Bagaimana isi dari Permendikbud tersebut Anda dapat mendownloadnya pada link ini.
Khusus untuk mata pelajaran matematika dapat dilihat pada sebaran halaman berikut ini
Khusus untuk mata pelajaran matematika dapat dilihat pada sebaran halaman berikut ini
Jenjang dan Jenis Sekolah | Mata Pelajaran | Halaman |
---|---|---|
SD | Matematika | 97 - 103 |
SMP | Matematika | 104 - 109 |
SMA/MA/SMK/MAK | Matematika Umum | 110 - 115 |
SMA/MA | Matematika Peminatan | 116 - 120 |
Anda dapat mendownload file tersebut pada link Permendikbud Nomor 37 tahun 2018.
No comments:
Post a Comment
Thank you